Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

Unsur Utama Tri Dharma Perguruan Tinggi

Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi       a.   Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran       Untuk penilaian sub unsur ini, yang seringkali menjadi permasalahan adalah standar tentang batas kepatutan banyaknya atau volume kegiatan untuk setiap sub unsur kegiatan, yaitu rata-rata banyaknya hasil atau besarnya sks (satuan kredit semester) maksimal selama periode penilaian yang mungkin dicapai apabila pelaksanaan kegiatan sub unsur kegiatan dalam Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran tersebut dilakukan dalam batas-batas kepatutan. Atas dasar ini maka batas kepatutan untuk setiap sub unsur kegiatan perlu ditetapkan. Batas kepatutan untuk setiap sub unsur kegiatan dalam Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran adalah sebagai berikut : 1.       Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggara-kan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/...