Unsur Utama Tri Dharma Perguruan Tinggi



Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi
      a.  Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
      Untuk penilaian sub unsur ini, yang seringkali menjadi permasalahan adalah standar tentang batas kepatutan banyaknya atau volume kegiatan untuk setiap sub unsur kegiatan, yaitu rata-rata banyaknya hasil atau besarnya sks (satuan kredit semester) maksimal selama periode penilaian yang mungkin dicapai apabila pelaksanaan kegiatan sub unsur kegiatan dalam Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran tersebut dilakukan dalam batas-batas kepatutan. Atas dasar ini maka batas kepatutan untuk setiap sub unsur kegiatan perlu ditetapkan. Batas kepatutan untuk setiap sub unsur kegiatan dalam Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran adalah sebagai berikut :
1.      Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggara-kan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek lapangan merupakan  satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui:
a.   Asisten Ahli :
    12 sks/semester  dengan nilai angka kredit 5,5
b.  Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor :
12 sks/semester  dengan nilai angka kredit 11
2.      Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing.
3.      Membimbing kuliah kerja nyata,praktek kerja nyata dan praktek kerja lapangan, angka kreditnya bukan setiap kegiatan melainkan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat jumlah mahasiswa setiap kelas yang dibimbing.
4.      Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya diberikan jika yang dibimbing telah dinyatakan lulus/mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.           Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
b.          Setiap tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi  pembimbing pembantu/pendamping.
c.           Setiap skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
d.          Setiap laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
                 Adapun batas kepatutan  kegiatan setiap semester adalah sebagai berikut :
a. Pembimbing Utama :
1)      Meluluskan S3                    =  4 lulusan
2)      Meluluskan  S2                   =  6 lulusan
3)      Meluluskan  S1/DIV           =  8 lulusan
4)      Meluluskan DIII                 = 10 Lulusan

b. Pembimbing Pendamping/Pembantu :
1)      Meluluskan S3                    =  4 lulusan
2)      Meluluskan  S2                   =  6 lulusan
3)      Meluluskan  S1/DIV           =  8 lulusan
4)      Meluluskan DIII                 = 10 Lulusan

5.      Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1 setiap mahasiswa setiap semester bagi ketua penguji dan 0,5 setiap mahasiswa setiap semester bagi sekretaris dan anggota penguji. Termasuk dalam pengertian ujian akhir adalah ujian disertasi/tesis/skripsi/laporan akhir studi, komprehensif.
Adapun batas kepatutan untuk kegiatan ini  setiap semester adalah :
a). Ketua Penguji         =  4  mahasiswa
b).  Anggota Penguji    =  8  mahasiswa
Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak menjadi  pembimbing mahasiswa yang diuji.
6.      Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan ko kurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/dosen wali, sedangkan dibidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler seperti pembinaan minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa.
7.      Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan ini adalah pengembangan dan penyusunan matakuliah baru serta pengembangan dan penyusunan metodologi pendidikan dan metodologi penelitian di perguruan tinggi,  setiap semester  1 mata kuliah
8.      Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial.
a.       Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
b.      Diktat adalah bahan ajar  untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
c.       Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
d.      Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
e.       Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu matakuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
f.       Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
g.      Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
h.      Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh pengajar matakuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
                 Adapun batas kepatutan kegiatan mengembangkan bahan pengajaran adalah sebagai berikut:
a).  Buku ajar/buku teks                                        =  1 buku/tahun
b).  Diktat, modul, model, petunjuk praktikum    =  1 diktat, dll./semester
9.      Menyampaikan orasi ilmiah adalah menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan dll.
Adapun batas kepatutan kegiatan menyampaikan orasi ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/semester.
10.  Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat perguruan tinggi  berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi adalah  sebagai berikut:

a.        Rektor;
b.       Ketua lembaga di lingkungan Universitas/Institut, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana,  dengan nilai  angka kredit sama dengan Pembantu Rektor.
c.        Ketua Sekolah Tinggi, Asisten Direktur Program Pascasarjana, Direktur Politeknik, Kepala Pusat Penelitian di lingkungan Universitas/Institut, dengan nilai  angka kredit sama dengan Pembantu Dekan.
d.       Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat pada Sekolah Tinggi, Pembantu Direktur Politeknik, dan Direktur Akademi, dengan nilai  angka kredit sama dengan Pembantu Ketua Sekolah Tinggi.
e.        Ketua jurusan/Bagian, Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di lingkungan Akademi dan Politeknik, dengan nilai angka kredit sama dengan Pembantu Direktur Akademi.
Adapun batas kepatutan angka kredit bagi dosen yang menduduki jabatan lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai tertinggi.
11.  Membimbing/membina dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, baik pembimbing pencangkokan  maupun pembimbing reguler adalah mereka yang menduduki jabatan Lektor bagi yang berpendidikan  S3/Sp.II atau yang sudah menduduki jabatan Lektor Kepala bagi yang berpendidikan S1/DIV atau S2/Sp.I. Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu, yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan membimbing reguler adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri. Adapun batas kepatutan membimbing dosen yang lebih rendah adalah satu kegiatan per semester.
12.  Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi  lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya.
Adapun batas kepatutan untuk kegiatan detasering dan pencangkokan  adalah satu kegiatan per semester.
Tabel 1.Komponen Kegiatan Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran, Kode Komponen, Bukti Kegiatan, dan Batas Kepatutan
No
Komponen Kegiatan
Kode Kompo-nen
Bukti Kegiatan
Batas   Kepatutan
Angka kredit

PENDIDIKAN




1
1
Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah




a. Doktor
1.a
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten

1 (satu) ijazah per periode penilaian
200
b. Magister
1.b
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
1 (satu) ijazah per periode penilaian
150
c. Sarjana/DIV
1.c
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
1 (satu) ijazah per periode penilaian
100
2
2
Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah tambahan  yang setingkat atau lebih tinggi diluar bidang ilmunya






a. Doktor/Sp.II
2.a
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
1 (satu) ijazah per periode penilaian
15

b. Magister/Sp.I
2.b
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
1 (satu) ijazah per periode penilaian
10

c. Sarjana/DIV
2.c
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten
1 (satu) ijazah per periode penilaian
5
3
3
Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dosen dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP)




a. Lamanya lebih dari 960     jam
3.a
STTPP/Sertifikat
1 (satu) sertifikat per periode penilaian
15
b. Lamanya antara  641-960  jam
3.b
STTPP/Sertifikat
1 (satu) sertifikat per tahun
9
c. Lamanya anatar 481-640   jam
3.c
STTPP/Sertifikat
1 (satu) sertifikat per tahun
6
d. Lamanya anatara 161-480 jam
3.d
STTPP/Sertifikat
1 (satu) sertifikat per semester
3
e. Lamanya antara   81-160    jam
3.e
STTPP/Sertifikat
1 (satu) sertifikat per semester
2
f. Lamanya anatara 30-80      jam
3.f
STTPP/Sertifikat
1 (satu) sertifikat per semester
1

MELAKSANAKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN




4
1
Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing,menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan,bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan,




a. Asisten Ahli untuk:
    1)  10 sks pertama
1.a.1)
SK penugasan
Maksimal 10 sks
0,5
    2). 2 sks berikutnya
1.a.2)
SK penugasan
Maksimal  2 sks
0,25
b. Lektor/Lektor Kepala/
    Guru Besar untuk:
    1)  10 sks pertama


1.b.1)


SK penugasan


Maksimal 10 sks


1
    2). 2 sks berikutnya
1.b.2)
SK penugasan
Maksimal 2 sks
0,5
5
2
Membimbing seminar mahasiswa
2.
SK penugasan
Tidak dibatasi jumlah mahasiswa, dihitung per semester
1
6
3
Membimbing KKN, Praktik Kerja Nyata, Praktik Kerja lapangan
3
SK penugasan
Tidak dibatasi jumlah mahasiswa, dihitung per semester
1
7
4
Membimbing dan ikut membim-bing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi




a. Pembimbing Utama
    1). Disertasi
4.a.1)
Fotokopi lembar pengesahan disertasi
4 lulusan, per semester
8
    2). Tesis
4. a.2)
Fotokopi lembar pengesahan  tesis
6 lulusan, per semester
3
    3). Skripsi
4.a.3)
Fotokopi lembar pengesahan skripsi
8 lulusan, per semester
1
    4). Laporan akhir studi
4.a.4)
Fotokopi lembar pengesahan laporan akhir studi
10 lulusan, per semester
1
b. Pembimbing   Pendamping/   Pembantu
    1). Disertasi
4.b.1)
Fotokopi lembar pengesahan disertasi
4 lulusan, per semester
6
    2). Tesis
4. b.2)
Fotokopi lembar pengesahan tesis
6 lulusan, per semester
2
    3). Skripsi
4.b.3)
Fotokopi lembar pengesahan skripsi
8 lulusan, per semester
0,5
    4). Laporan akhir studi
4.b.4)
Fotokopi lembar pengesahan laporan akhir studi

10 lulusan, per semester
0,5
8
5
Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir,
a. Ketua penguji
5.a
Surat penugasan atau undangan ujian
4 lulusan, per semester
1
b. Anggota penguji
5.b
Surat penugasan atau undangan ujian
8 lulusan, per semester
0,5
9
6
Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan
6
SK penugasan
Tidak dibatasi jumlah mahasiswa, dihitung per semester
2
10
7
Mengembangkan program kuliah
7
Makalah/Tulisan, asli
1 mata kuliah per semester
2
11
8
Mengembangkan bahan pengajaran,
 a.  Buku ajar
8.a
Buku ajar/Buku teks, asli
1 buku per tahun
20
 b. Diktat, Modul, Petunjuk prak-tikum, Model, Alat bantu, Audio visual, Naskah tutorial
8.b
Diktat, Modul, Petunjuk praktikum, Model, Alat bantu, Audio visual, Naskah tutorial, asli
1 karya per semester
5



12
9
Menyampaikan orasi ilmiah
9
Makalah atau buku bahan orasi ilmiah
2 perguruan tinggi per semester
5

13
10
Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi:
a.  Rektor.
10.a
SK Jabatan pimpinan
Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
6


b. Pembantu   Rektor, Ketua Lembaga, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana.
10.b
SK Jabatan pimpinan
Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
5





c. Pembantu   Dekan,  Ketua Sekolah Tinggi, Asdir PPs, Direktur Politeknik, Kapus Penelitian pada Univ./Inst.
10.c
SK Jabatan pimpinan
Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
4

d. Direktur Akademi, Pembantu Ketua Sekolah Tinggi, Kapus Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat Sekolah Tinggi, Pembantu Direktur Politeknik
10.d, e
SK Jabatan pimpinan
Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
4

e. Pembantu Direktur Akademi, Ketua jurusan/Bagian, Ketua/Sekretaris program studi, Kepala Laboratorium, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  pada Akademi/ Politeknik
10. f,g,h
SK Jabatan pimpinan
Dosen yang menduduki lebih dari satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang bernilai tinggi
3
14


11
Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya,
a. Pembimbing pencangkokan
11.a
SK penugasan
Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan funsionalnya per semester
2




b. Reguler
11.b
SK Penugasan
Membimbing dosen yang lebih rendah
jabatan funsionalnya per semester
1
15
12
Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan,
a .Detasering
12.a
SK Penugasan
Satu kegiatan detasering per semester
5

b. Pencangkokan
12.b
SK Penugasan
Satu kegiatan pencangkokan per semester
4

b.      Melaksanakan Penelitian
Kriteria, bukti kegiatan, dan batas angka kepatutan untuk setiap komponen kegiatan dalam Melaksanakan Penelitian adalah seperti tertera pada Tabel .2
Tabel 2.   Komponen Kegiatan Melaksanakan Penelitian, Kode Komponen, Kriteria, Bukti Kegiatan, dan Batas Kepatutan
No.
Komponen Kegiatan
Kode Komponen
Kriteria
Bukti Kegiatan
Batas  Kepatutan
Angka  Kredit maksimum
1
2
3
4
5
6
7
1.
Menghasilkan karya ilmiah
a.  Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipubli-kasikan
      1). Dalam bentuk Buku
           a). Monograf


 1.a.1).a).



1.   Berbentuk buku
2.   Diterbitkan
3.   Satu hal dalam suatu bidang ilmu





Buku monograf asli




1 buku per tahun




20
           b). Buku referensi
1.a.1).b).
1.   Berbentuk buku
2.   Diterbitkan
3.   Satu bidang ilmu

Buku referensi asli

1 buku per tahun


40
      2). Dalam majalah ilmiah
           a). Internasional
1.a.2).a)
1. Dimuat dalam majalah ilmiah internasional, atau;
2. Dalam majalah nasional terakreditasi oleh Ditjen Dikti dinilai setara dengan majalah internasional
1. Majalah ilmiah asli (lengkap) atau;
2. Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli) dilengkapi dengan cover dan daftar isi jurnal, serta disyahkan oleh Dekan/Ketua Departemen/ Jurusan
1 artikel per semester
40
           b). Nasional terakre-
                tasi
1.a.2).b).
Dimuat dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi
Majalah ilmiah asli (lengkap)
1 artikel per semester
25


           c). Nasional tidak ter-
               akreditasi



1.a.2).c).
Dimuat dalam majalah ilmiah nasional yang tidak terakreditasi
Majalah ilmiah asli (lengkap)

2 artikel per semester
10

      3). Melalui seminar
           a). Disajikan
                1). Internasional


 1.a.3).a).1)

1.  Makalah disajikan dalam seminar dan dimuat dalam prosiding seminar internasional, atau



2.  Dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, diterbitkan dan diedarkan secara internasional.

1. Prosiding  asli (lengkap), atau fotocopy artikel (makalah) dengan cover dan daftar isi prosiding, dan sertifikat/bukti penyajian makalah dari Panitia Seminar
2. Buku  yang  memuat  artikel yang diusulkan untuik dinilai atau reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)

1 makalah per semester










15
                      2). Nasional
 1.a.3).a).2)
Idem 1) untuk tingkat nasional
Idem 1) untuk tingkat nasional
2 makalah  per semester
10
           b). Poster
                1). Internasional

 1.a.3).b).1)

1.  Poster dipasang/dipamerkan pa-da saat acara seminar berlang-sung
2.   Dimuat dalam prosiding seminar

1. Prosiding  asli (lengkap), atau fotocopy poster yang dimuat dalam prosiding berikut cover dan daftar isi,  atau
2. Poster dan sertifikat  keikut-sertaan dari panitia seminar.

1 poster per semester






10






                2). Nasional
1.a.3).b.2)
Idem 1) untuk tingkat nasional
Idem 1) untuk tingkat nasional
2 poster per semester
5

   
  4). Dalam koran/majalah
          Populer/umum

1.a.4).

Dimuat dalam koran/majalah popu-ler/ umum

Koran/majalah populer/umum yang memuat artikel yang diusulkan untuk dinilai

Maksimal 10% dari angka kredit  minimal yang diperlukan untuk Melaksana-kan Peneltian

1
b.  Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak di-publikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi)
1.b.
1.  Dibuat dalam bentuk buku atau makalah, baik untuk tingkat nasional maupun internasional.
2.  Buku atau makalah tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi atau ruang baca departemen
Buku atau makalah yang telah dibubuhi atau dilampiri bukti pendokumentasian dari perpus-takaan perguruan tinggi atau departemen.
Maksimal 10% dari angka kredit  minimal yang diperlukan untuk Melaksana-kan Peneltian

3
2.
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
2.
Hasil terjemahan/saduran dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
Buku asli terjemahan/saduran
1 buku per semester
15
3.
Mengedit/menyunting karya ilmiah
3
Hasil editing/suntingan dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.

Buku asli hasil editing/suntingan
1 buku per semester
10
4.
Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.
a. Internasional



4.a.



Rancangan dan karya teknologi di-patenkan oleh instansi yang berwe-nang pada tingkat internasional.



Fotokopi sertifikat/surat kete-rangan paten internasional yang dilegalisir oleh pimpinan pergu-ruan tingi.



1 karya per tahun



40
b. Nasional
4.b.
Rancangan dan karya teknologi di-patenkan oleh instansi yang berwe-nang pada tingkat nasional.
Fotokopi sertifikat/surat ketera-ngan paten nasional yang dile-galisir oleh pimpinan perguruan tinggi.

1 karya  per semester
40
5.











Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan; Karya sastra
a. Tingkat Internasional





5.a.




1.  Ada hasil rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertun-jukan/karya sastra tingkat internasional.
2.  Mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat internasional.
1. Surat keterangan keberadaan rancangan dan karya tekno-logi, rancangan dan karya se-ni monumental/seni pertunju-kan/karya sastra tingkat inter-nasional dari pihak yang ber-kompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

2. Fotokopi surat hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat inter-nasional yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi.






1 karya  per tahun





20




b. Tingkat Nasional
5.b.
1.  Ada hasil rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertun-jukan/karya sastra tingkat nasional.
2.  Mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat nasional.


1. Surat keterangan keberadaan rancangan dan karya tekno-logi, rancangan dan karya se-ni monumental/seni pertunju-kan/karya sastra tingkat inter-nasional dari pihak yang ber-kompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Fotokopi surat hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat inter-nasional yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi
1 karya  per tahun

15
c. Tingkat  Lokal
5.c.
I.  Ada hasil rancangan dan karya    teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertun-jukan/karya sastra tingkat daerah
2.  Mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat daerah
1. Surat keterangan keberadaan rancangan dan karya tekno-logi, rancangan dan karya se-ni monumental/seni pertunju-kan/karya sastra tingkat inter-nasional dari pihak yang ber-kompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
2. Fotokopi surat hasil penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat inter-nasional yang dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi
1 karya  per tahun

10

Pengertian istilah yang dipergunakan dalam Tabel 2 adalah sebagai berikut.
1.   Karya ilmiah adalah seluruh hasil karya kegiatan yang termasuk ke dalam kategori Melaksanakan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya yang terdiri atas :
      a.   Menghasilkan karya ilmiah
      b.   Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
      c.   Mengedit/menyunting karya ilmiah
      d.   Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan
e.   Membuat rancangan dan  karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/karya sastra.
Adapun komponen-komponen kegiatannya adalah seperti tertera pada Tabel 2.
2.   Batas kepatutan suatu komponen kegiatan dalam Melaksanakan Penelitian adalah rata-rata jumlah hasil atau besarnya angka kredit maksimal selama periode penilaian yang dianggap mungkin untuk dihasilkan apabila pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara kerja yang benar, atau persentase maksimal yang dibenarkan untuk suatu komponen kegiatan tertentu terhadap angka kredit minimal untuk Melaksanakan Penelitian yang diperlukan, guna mendapatkan kualitas Melaksanakan Penelitian seperti yang diharapkan.
3.   Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam suatu bidang ilmu.  Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.  Tulisan harus diterbitkan dan memenuhi syarat-syarat penerbitan buku yang baik seperti diuraikan pada Butir 5.1.
4.   Buku referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan, metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.  Tulisan harus diterbitkan dan memenuhi syarat-syarat penerbitan buku yang baik seperti diuraikan pada Butir 5.1.
5.   Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan adalah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dimuat dalam bentuk buku yang memiliki ISBN, atau majalah ilmiah yang memiliki ISSN (internasional, nasional terakreditasi, nasional tidak terakreditasi), atau prosiding seminar yang memiliki ISBN atau ISSN, atau majalah populer, atau koran.
      5.1. Buku yang dimaksud dalam butir 5 adalah buku yang selain memiliki ISBN juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO).
b. Ukuran : minimal 15,5 cm x 23 cm.
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi.
d. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
      5.2. Berkala ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai majalah ilmiah adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan, mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.
              Majalah ilmiah terdiri atas:
1.    Majalah ilmiah internasional bereputasi.
2.    Majalah ilmiah nasional terakreditasi.
3.    Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi.
  5.3 Majalah ilmiah nasional adalah majalah yang selain memiliki ISSN juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
b. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
d. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
e. Mempunyai dewan redaksi yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya.
f.  Diedarkan secara nasional.
      5.4. Majalah ilmiah internasional adalah majalah ilmiah yang terbit pada Negara lain yang memiliki reputasi yang tidak diragukan atau majalah ilmiah nasional terakreditasi yang menurut penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi disamakan dengan majalah ilmiah internasional yaitu yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar dibidangnya dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing.
b. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina) dan artikel ilmiah berasal dari penulis berbagai negara.
c. Terbit secara teratur atau berkesinambungan serta beredar di berbagai negara.

      5.5. Majalah ilmiah nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai majalah ilmiah nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan surat penetapan hasil akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.
      5.6. Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memiliki ISSN tetapi tidak mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
      5.7. Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya adalah buku yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria:
a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai.
b. Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara nasional.

      5.8. Koran/majalah populer/majalah umum adalah koran/majalah populer/majalah umum yang memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan secara reguler dan diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kabupaten/kota.
6.   Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan adalah hasil penelitian atau hasil pemikiran dalam bentuk buku yang tidak diterbitkan atau makalah yang disajikan dalam suatu forum ilmiah tetapi tidak diterbitkan dan terdokumentasikan di perpustakaan perguruan tinggi atau departemen, setelah mendapatkan rekomendasi dari seorang Guru Besar atau pakar di bidangnya.
7.   Menterjemahkan/menyadur buku ilmiah adalah menterjemahkan/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya yang diterbit-kan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
8.   Mengedit/menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
9.   Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi yang dipatenkan yakni mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual secara paten dari badan atau instansi yang berwenang pada tingkat :
      a.   Internasional adalah mendapat sertifikasi hal cipta/hak intelektual dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
      b.   Nasional adalah mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat nasional.
10. Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya
      a.   Internasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat internasional.
      b.   Nasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat nasional.
      c.   Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat daerah.
11. Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni pertunjukan.
      a.   Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi, dll.  Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru, tergolong ke dalam karya seni monumental.
      b.   Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dll.
      c.   Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dll.
      d.   Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater, dll.
      e.   Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desain komunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil, dll.
12. Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi.
13. Prosiding yang dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat buku ilmiah yang dipublikasikan, yaitu:

      a.   Untuk Prosiding Seminar Nasional
1). Memuat makalah lengkap
2).  Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3). Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya
4). Memiliki ISBN
5).  Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian

      b.   Untuk Prosiding Seminar Internasional
1). Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Rusia, Arab, Cina)
2). Ada editor yang berasal dari berbagai negara
3). Penulis berasal dari berbagai negara
4). Memiliki ISBN
5). Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian

Selain komponen kegiatan Melaksanakan Penelitian seperti tertera pada Tabel 2, beberapa komponen kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan Melaksanakan Penelitian yang baru adalah sebagai berikut :
1.   Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik (e-journal) yang bereputasi disetarakan dengan artikel yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi. 
      Syarat-syarat untuk jurnal elektronik sama dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi.
      Bukti artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik harus berupa print-out artikel dan dilengkapi print-out identitas jurnal elektronik yang memuat ciri-ciri yang diperlukan sebagai jurnal elektronik yang bereputasi (cover, editorial board, daftar isi, ISSN, penerbit).
2.   Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding.
3.   Jurnal ilmiah yang walaupun ditulis dalam Bahasa Resmi PBB akan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
4.   Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan dalam seminar/simposiun/lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan bernilai angka kredit maksimal:
a.       Internasional  =   5
b.      Nasional         =   3
5.   Hasil penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/simposiun/lokakarya, tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan, bernilai angka kredit maksimal:
a.   Internasional  =   10
b.      Nasional         =   5
6.   Jurnal ilmiah internasional edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/suplemen yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya bernilai angka kredit maksimal:
a.   Internasional  =   15
b.      Nasional         =   10

Publikasi sebagaimana tersebut pada butir 2 s/d 6 tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan khusus  kenaikan  jabatan akademik dalam kurun waktu 1 s/d 3 tahun dan untuk kenaikan ke Guru Besar.
7.   Kriteria untuk seminar/simposium/lokakarya internasional dan nasional adalah sebagai berikut:
a.   Internasional 
1)        Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau  lembaga ilmiah yang bereputasi.
2)        Steering committee terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara.
3)        Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, China, Arab, Rusia)
4)        Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara
b.   Nasional 
1)   Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
2)   Steering commitee yang terdiri dari para pakar
3)   Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia
4)      Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional.

Dari proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Pusat selama ini, beberapa kekuranglengkapan dan kekeliruan bukti untuk butir-butir kegiatan dalam sub unsur Melaksanakan Penelitian adalah seperti tertera pada Tabel 3.
Tabel 3.   Beberapa Contoh Bentuk Bukti yang Dilampirkan oleh Dosen Dalam Rangka Penilaian Karya Ilmiah Dosen yang Tidak Memenuhi Kriteria Melaksanakan Penelitian (Komponen B Tridharma Perguruan Tinggi)
No.
Bukti yang Dilampirkan
Frekuensi
Komponen yg Diusulkan
Keterangan
Rekomendasi Penyempurnaan atau Tindak Lanjut
1
2
3
4
5
6
1
a. Buku Ajar
b. Diktat
c. Modul
Sering
1.a.1).b).
Atau
1.b.
Buku ajar, Diktat dan Modul tidak dapat dinilai untuk komponen Melaksanakan Penelitian (B)
Dapat diusulkan untuk Kegiatan Pendidikan (A)
2
Buku Petunjuk Praktis dalam Penerapan Teknologi Tertentu
Sering
1.a.1).a).
Atau
1.b.
Buku Petunjuk Praktis dalam Penerapan Teknologi Tertentu tidak termasuk ke da-lam kategori Melaksanakan Penelitian (B)
Dapat diusulkan untuk Kegiat-an Pengabdian Kepada Masyarakat (C)
3
a. Disertasi (asli)
b. Tesis (asli)
Jarang
1.b.
Disertasi dan Tesis merupakan bagian dari syarat untuk kelulusan pendidikan Doktor/ S3 dan Magister/S2
Tidak diusulkan
4
Disertasi yang dipublika-sikan
Sering
1.a.1).a).
Disertasi (asli) yang dipublikasikan dikategorikan sama dengan Disertasi
Untuk dapat diusulkan menjadi karya ilmiah yang dipublikasi-kan, materi Disertasi ditulis ulang menjadi tulisan hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah, atau berupa buku dengan format baru yang diterbitkan

5
a. Buku laporan hasil penelitian yang tidak dipublikasikan tanpa bukti pendokumen-tasian
b.  Makalah yang tidak dipublikasikan tanpa bukti pendokumen-tasian
Sangat Sering
1.b.
Untuk dapat dinilai sebagai karya ilmiah, buku atau makalah yang tidak dipublikasikan harus dibubuhi atau dilampiri bukti pendokumentasian dari perpustakaan perguruan tinggi atau jurusan/departemen
Bubuhi atau lampiri bukti pendokumentasian dari perpustakaan perguruan tinggi atau jurusan/departemen.
6
Terjemahan buku atau artikel ilmiah untuk bahan kuliah yang tidak diterbitkan
Sering
2.
Untuk dapat dinilai sebagai karya ilmiah, hasil terjemahan harus diterbitkan dan diedarkan secara nasional
1. Dapat diusulkan sebagai modul kuliah pada Kegiat-an Pendidikan (A), atau
2.  Hasil terjemahan diterbit-kan
7
GBPP mata kuliah
Jarang
1.b.
GBPP merupakan kelengkapan yang harus dibuat dalam penyelenggaraan suatu mata kuliah, bukan merupakan karya ilmiah hasil penelitian
Tidak diusulkan
8
a.    Abstrak makalah
b. Ringkasan laporan penelitian
Sering
1.a.3).a.1).
Atau
1.a.3).a.2).
Atau 1.a.2).c).
Abstrak saja atau Ringkasan saja tidak termasuk dalam kategori karya ilmiah yang berdiri sendiri, karena merupakan bagian dari makalah atau buku laporan penelitian
Lengkapi dengan makalah yang lengkap atau buku laporan penelitian yang lengkap
9
Fotokopi artikel pada jurnal ilmiah.
Sering
1.a.2).a). atau 1.a.2).b). atau 1.a.2).c).
Bukti karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal dapat berupa jurnal aslinya, atau reprint artikel asli.
Lampirkan jurnal aslinya, atau reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli).
10
Makalah atau buku la-poran penelitian tanpa identitas waktu dan tujuan penulisan/pem-buatan
Sering
1.b.
Setiap karya ilmiah harus jelas tujuan pembuatannya (ditulis dalam rangka apa, untuk memenuhi apa) dan waktu (tahun) pembuatannya
1.  Lengkapi identitas (tujuan dan waktu pembuatannya)
2.   Bubuhi atau lampirkan buk-ti pendokumentasian dari perpustakaan perguruan tinggi atau Departemen
                     
            Keterangan :             Ukuran frekuensi secara kualitatif adalah sebagai berikut :
                                     1. Sangat Sering = ditemukan setiap kali periode penilaian dengan kasus lebih dari satu
                                     2. Sering             = ditemukan hampir pada setiap periode penilaian
                                     3. Jarang             = ditemukan pada 1 – 2 periode penilaian               
       
c.       Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Komponen kegiatan dalam Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri dari :
1.      Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah:
a.       Pejabat Negara, atau
b.      Pejabat Struktural
yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya,  yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah mengembangkan hasil pendidikan dan penelitian melalui praktek nyata di lapangan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat
3.      Memberi latihan, penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat, baik sesuai dengan bidang ilmunya maupun di luar bidang ilmunya, baik kepada masyarakat umum, maupun masyarakat kampus (dosen, mahasiswa dan tenaga non dosen)
4.      Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan adalah memberikan konsultasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik berdasarkan keahlian yang dimiliki, penugasan dari lembaga perguruan tinggi atau berdasarkan fungsi jabatan.
5.      Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat adalah membuat tulisan mengenai cara-cara melaksanakan atau mengembangkan sesuatu untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, baik dalam bidang ilmunya maupun diluar bidang ilmunya yang tidak dipublikasikan.

Adapun batas  maksimum dan batas minimum kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
Angka kredit minimal 0,5,  akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan.

Komentar