Unsur Utama Tri Dharma Perguruan Tinggi
Unsur Utama Tridharma Perguruan Tinggi
a. Melaksanakan
Pendidikan dan Pengajaran
Untuk
penilaian sub unsur ini, yang seringkali menjadi permasalahan adalah standar
tentang batas kepatutan banyaknya atau volume kegiatan untuk setiap sub unsur
kegiatan, yaitu rata-rata banyaknya hasil atau besarnya sks (satuan kredit
semester) maksimal selama periode penilaian yang mungkin dicapai apabila
pelaksanaan kegiatan sub unsur kegiatan dalam Melaksanakan Pendidikan dan
Pengajaran tersebut dilakukan dalam batas-batas kepatutan. Atas dasar ini maka
batas kepatutan untuk setiap sub unsur kegiatan perlu ditetapkan. Batas
kepatutan untuk setiap sub unsur kegiatan dalam Melaksanakan Pendidikan dan
Pengajaran adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan
membimbing, menguji serta menyelenggara-kan pendidikan di laboratorium, praktik
keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktek
lapangan merupakan satu paket dengan
jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui:
a. Asisten Ahli :
12 sks/semester dengan nilai angka kredit 5,5
b. Lektor, Lektor Kepala dan Guru
Besar/Profesor :
12 sks/semester
dengan nilai angka kredit 11
2. Membimbing seminar mahasiswa adalah
membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1
setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing.
3. Membimbing kuliah kerja nyata,praktek
kerja nyata dan praktek kerja lapangan, angka kreditnya bukan setiap kegiatan
melainkan kegiatan selama 1 semester tanpa melihat jumlah mahasiswa setiap kelas
yang dibimbing.
4. Membimbing dan ikut membimbing dalam
menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya
diberikan jika yang dibimbing telah dinyatakan lulus/mengakhiri studi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Setiap
disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi
setiap pembimbing pembantu/pendamping.
b.
Setiap
tesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pembantu/pendamping.
c.
Setiap
skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi
setiap pembimbing pembantu/pendamping.
d.
Setiap
laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka
kredit bagi setiap pembimbing pembantu/pendamping.
Adapun batas kepatutan kegiatan setiap semester adalah sebagai
berikut :
a. Pembimbing Utama :
1) Meluluskan S3 = 4 lulusan
2) Meluluskan
S2 = 6 lulusan
3) Meluluskan
S1/DIV = 8 lulusan
4) Meluluskan DIII = 10 Lulusan
b. Pembimbing
Pendamping/Pembantu :
1) Meluluskan S3 = 4
lulusan
2) Meluluskan
S2 = 6 lulusan
3) Meluluskan
S1/DIV = 8 lulusan
4) Meluluskan DIII = 10 Lulusan
5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir,
angka kreditnya 1 setiap mahasiswa setiap semester bagi ketua penguji dan 0,5
setiap mahasiswa setiap semester bagi sekretaris dan anggota penguji. Termasuk
dalam pengertian ujian akhir adalah ujian disertasi/tesis/skripsi/laporan akhir
studi, komprehensif.
Adapun batas kepatutan untuk kegiatan ini setiap semester adalah :
a). Ketua Penguji = 4 mahasiswa
b). Anggota
Penguji = 8 mahasiswa
Ketua penguji dan anggota penguji yang dimaksud adalah
dosen yang tidak menjadi pembimbing
mahasiswa yang diuji.
6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang
akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan ko kurikuler
termasuk sebagai penasehat akademik/dosen wali, sedangkan dibidang kemahasiswaan
adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler seperti pembinaan
minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa.
7. Mengembangkan program kuliah adalah hasil
pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan
evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam
perpustakaan perguruan tinggi, termasuk dalam kegiatan ini adalah pengembangan
dan penyusunan matakuliah baru serta pengembangan dan penyusunan metodologi
pendidikan dan metodologi penelitian di perguruan tinggi, setiap semester 1 mata kuliah
8. Mengembangkan bahan pengajaran adalah
hasil pengembangan inovatif materi substansi pengajaran dalam bentuk buku ajar,
diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah
tutorial.
a. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu
matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi
kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
b. Diktat adalah bahan ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan
disusun oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan
disebar luaskan kepada peserta kuliah.
c. Modul adalah bagian dari bahan ajar untuk
suatu mata kuliah yang ditulis oleh pengajar matakuliah tersebut, mengikuti
kaidah tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada peserta kuliah.
d. Petunjuk praktikum adalah pedoman
pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara, persiapan, pelaksanaan, analisis
data pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok dosen yang
menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
e. Model adalah alat peraga atau simulasi
komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam
penyajian suatu matakuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
f. Alat bantu adalah perangkat keras maupun
perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam
rangka meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
g. Audio visual adalah alat bantu perkuliahan
yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah
untuk meningkatkan pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
h. Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk
kegiatan rujukan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh
pengajar matakuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan
mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
Adapun batas kepatutan kegiatan mengembangkan bahan pengajaran
adalah sebagai berikut:
a). Buku ajar/buku teks =
1 buku/tahun
b). Diktat,
modul, model, petunjuk praktikum = 1 diktat, dll./semester
9. Menyampaikan orasi ilmiah adalah
menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum kegiatan tradisi akademik seperti
dies natalis, wisuda lulusan dll.
Adapun batas kepatutan kegiatan menyampaikan orasi
ilmiah yaitu 2 perguruan tinggi/semester.
10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan
tinggi adalah bertugas untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat perguruan
tinggi berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang. Dalam pengertian ini yang termasuk menduduki jabatan pimpinan
perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
a.
Rektor;
b.
Ketua lembaga di lingkungan
Universitas/Institut, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, dengan nilai
angka kredit sama dengan Pembantu Rektor.
c.
Ketua Sekolah Tinggi, Asisten Direktur Program
Pascasarjana, Direktur Politeknik, Kepala Pusat Penelitian di lingkungan Universitas/Institut,
dengan nilai angka kredit sama dengan
Pembantu Dekan.
d.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat pada Sekolah Tinggi, Pembantu Direktur Politeknik, dan Direktur
Akademi, dengan nilai angka kredit sama
dengan Pembantu Ketua Sekolah Tinggi.
e.
Ketua jurusan/Bagian, Ketua Program Studi dan
Sekretaris Program Studi, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
di lingkungan Akademi dan Politeknik, dengan nilai angka kredit sama dengan
Pembantu Direktur Akademi.
Adapun batas kepatutan angka kredit bagi dosen
yang menduduki jabatan lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit
dari salah satu jabatan yang bernilai tertinggi.
11. Membimbing/membina dosen yang lebih rendah
jabatan fungsionalnya, baik pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler adalah mereka yang
menduduki jabatan Lektor bagi yang berpendidikan S3/Sp.II atau yang sudah menduduki jabatan
Lektor Kepala bagi yang berpendidikan S1/DIV atau S2/Sp.I. Membimbing
pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi tertentu,
yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal pembimbing dalam bidang ilmu yang
sama. Sedangkan membimbing reguler adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh
seorang dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri.
Adapun batas kepatutan membimbing dosen yang lebih rendah adalah satu kegiatan
per semester.
12. Melaksanakan kegiatan detasering adalah
melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari peguruan tinggi asal ke suatu
perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi
tersebut dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan
pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim
oleh perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan
dalam bidang ilmunya.
Adapun batas kepatutan untuk kegiatan detasering
dan pencangkokan adalah satu kegiatan
per semester.
Tabel 1.Komponen Kegiatan Melaksanakan
Pendidikan dan Pengajaran, Kode Komponen, Bukti Kegiatan, dan Batas Kepatutan
No
|
Komponen Kegiatan
|
Kode Kompo-nen
|
Bukti Kegiatan
|
Batas Kepatutan
|
Angka kredit
|
|
PENDIDIKAN
|
||||||
1
|
1
|
Mengikuti pendidikan
sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah
|
||||
a. Doktor
|
1.a
|
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
oleh pejabat yang berkompeten
|
1 (satu) ijazah per periode
penilaian
|
200
|
||
b. Magister
|
1.b
|
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
oleh pejabat yang berkompeten
|
1 (satu) ijazah per periode
penilaian
|
150
|
||
c. Sarjana/DIV
|
1.c
|
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
oleh pejabat yang berkompeten
|
1 (satu) ijazah per periode
penilaian
|
100
|
||
2
|
2
|
Mengikuti pendidikan sekolah dan
memperoleh gelar/sebutan/ijazah tambahan
yang setingkat atau lebih tinggi diluar bidang ilmunya
|
||||
a. Doktor/Sp.II
|
2.a
|
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
oleh pejabat yang berkompeten
|
1 (satu) ijazah per periode
penilaian
|
15
|
||
b. Magister/Sp.I
|
2.b
|
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
oleh pejabat yang berkompeten
|
1 (satu) ijazah per periode
penilaian
|
10
|
||
c. Sarjana/DIV
|
2.c
|
Fotokopi Ijazah yang dilegalisir
oleh pejabat yang berkompeten
|
1 (satu) ijazah per periode
penilaian
|
5
|
||
3
|
3
|
Mengikuti pendidikan dan
pelatihan fungsional dosen dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan (STTPP)
|
||||
a. Lamanya lebih dari 960 jam
|
3.a
|
STTPP/Sertifikat
|
1 (satu) sertifikat per periode
penilaian
|
15
|
||
b. Lamanya antara 641-960
jam
|
3.b
|
STTPP/Sertifikat
|
1 (satu) sertifikat per tahun
|
9
|
||
c. Lamanya anatar 481-640 jam
|
3.c
|
STTPP/Sertifikat
|
1 (satu) sertifikat per tahun
|
6
|
||
d. Lamanya anatara 161-480 jam
|
3.d
|
STTPP/Sertifikat
|
1 (satu) sertifikat per semester
|
3
|
||
e. Lamanya antara 81-160
jam
|
3.e
|
STTPP/Sertifikat
|
1 (satu) sertifikat per semester
|
2
|
||
f. Lamanya anatara 30-80 jam
|
3.f
|
STTPP/Sertifikat
|
1 (satu) sertifikat per semester
|
1
|
||
MELAKSANAKAN PENDIDIKAN DAN
PENGAJARAN
|
||||||
4
|
1
|
Melaksanakan
perkuliahan/tutorial dan membimbing,menguji serta menyelenggarakan pendidikan
di laboratorium, praktik keguruan,bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi
pengajaran dan praktik lapangan,
|
||||
a. Asisten Ahli untuk:
1)
10 sks pertama
|
1.a.1)
|
SK penugasan
|
Maksimal 10 sks
|
0,5
|
||
2). 2 sks berikutnya
|
1.a.2)
|
SK penugasan
|
Maksimal 2 sks
|
0,25
|
||
b. Lektor/Lektor Kepala/
Guru Besar untuk:
1)
10 sks pertama
|
1.b.1)
|
SK penugasan
|
Maksimal 10 sks
|
1
|
||
2). 2 sks berikutnya
|
1.b.2)
|
SK penugasan
|
Maksimal 2 sks
|
0,5
|
||
5
|
2
|
Membimbing seminar mahasiswa
|
2.
|
SK penugasan
|
Tidak dibatasi jumlah mahasiswa,
dihitung per semester
|
1
|
6
|
3
|
Membimbing KKN, Praktik Kerja
Nyata, Praktik Kerja lapangan
|
3
|
SK penugasan
|
Tidak dibatasi jumlah mahasiswa,
dihitung per semester
|
1
|
7
|
4
|
Membimbing
dan ikut membim-bing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan
akhir studi
|
||||
a. Pembimbing Utama
1). Disertasi
|
4.a.1)
|
Fotokopi lembar pengesahan
disertasi
|
4 lulusan, per semester
|
8
|
||
2). Tesis
|
4. a.2)
|
Fotokopi lembar pengesahan tesis
|
6 lulusan, per semester
|
3
|
||
3). Skripsi
|
4.a.3)
|
Fotokopi lembar pengesahan skripsi
|
8 lulusan, per semester
|
1
|
||
4). Laporan akhir studi
|
4.a.4)
|
Fotokopi lembar pengesahan laporan
akhir studi
|
10 lulusan, per semester
|
1
|
||
b. Pembimbing Pendamping/ Pembantu
1). Disertasi
|
4.b.1)
|
Fotokopi lembar pengesahan
disertasi
|
4 lulusan, per semester
|
6
|
||
2). Tesis
|
4. b.2)
|
Fotokopi lembar pengesahan tesis
|
6 lulusan, per semester
|
2
|
||
3). Skripsi
|
4.b.3)
|
Fotokopi lembar pengesahan
skripsi
|
8 lulusan, per semester
|
0,5
|
||
4). Laporan akhir studi
|
4.b.4)
|
Fotokopi lembar pengesahan laporan
akhir studi
|
10 lulusan, per semester
|
0,5
|
||
8
|
5
|
Bertugas sebagai penguji pada
ujian akhir,
a. Ketua penguji
|
5.a
|
Surat penugasan atau undangan
ujian
|
4 lulusan, per semester
|
1
|
b. Anggota penguji
|
5.b
|
Surat penugasan atau undangan
ujian
|
8 lulusan, per semester
|
0,5
|
||
9
|
6
|
Membina kegiatan mahasiswa di
bidang akademik dan kemahasiswaan
|
6
|
SK penugasan
|
Tidak dibatasi jumlah mahasiswa,
dihitung per semester
|
2
|
10
|
7
|
Mengembangkan program kuliah
|
7
|
Makalah/Tulisan, asli
|
1 mata kuliah per semester
|
2
|
11
|
8
|
Mengembangkan bahan pengajaran,
a.
Buku ajar
|
8.a
|
Buku ajar/Buku teks, asli
|
1 buku per tahun
|
20
|
b. Diktat, Modul, Petunjuk prak-tikum,
Model, Alat bantu, Audio visual, Naskah tutorial
|
8.b
|
Diktat, Modul, Petunjuk
praktikum, Model, Alat bantu, Audio visual, Naskah tutorial, asli
|
1 karya per semester
|
5
|
||
12
|
9
|
Menyampaikan orasi ilmiah
|
9
|
Makalah atau buku bahan orasi
ilmiah
|
2 perguruan tinggi per semester
|
5
|
13
|
10
|
Menduduki jabatan pimpinan
perguruan tinggi:
a. Rektor.
|
10.a
|
SK Jabatan pimpinan
|
Dosen yang menduduki lebih dari
satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang
bernilai tinggi
|
6
|
b. Pembantu Rektor, Ketua
Lembaga, Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana.
|
10.b
|
SK Jabatan pimpinan
|
Dosen yang menduduki lebih dari
satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang
bernilai tinggi
|
5
|
||
c. Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Asdir PPs, Direktur
Politeknik, Kapus Penelitian pada Univ./Inst.
|
10.c
|
SK Jabatan pimpinan
|
Dosen yang menduduki lebih dari
satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang
bernilai tinggi
|
4
|
||
d. Direktur Akademi, Pembantu Ketua Sekolah Tinggi, Kapus Penelitian dan
Pengabdian pada masyarakat Sekolah Tinggi, Pembantu Direktur Politeknik
|
10.d, e
|
SK Jabatan pimpinan
|
Dosen yang menduduki lebih dari
satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang
bernilai tinggi
|
4
|
||
e. Pembantu Direktur Akademi, Ketua jurusan/Bagian, Ketua/Sekretaris
program studi, Kepala Laboratorium, Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian
kepada Masyarakat pada Akademi/
Politeknik
|
10. f,g,h
|
SK Jabatan pimpinan
|
Dosen yang menduduki lebih dari
satu jabatan pada saat yang sama,angka kreditnya dihitung salah satu yang
bernilai tinggi
|
3
|
||
14
|
11
|
Membimbing dosen yang lebih
rendah jabatannya,
a. Pembimbing pencangkokan
|
11.a
|
SK penugasan
|
Membimbing dosen yang lebih
rendah jabatan funsionalnya per semester
|
2
|
b. Reguler
|
11.b
|
SK Penugasan
|
Membimbing dosen yang lebih
rendah
jabatan funsionalnya per
semester
|
1
|
||
15
|
12
|
Melaksanakan kegiatan detasering
dan pencangkokan,
a .Detasering
|
12.a
|
SK Penugasan
|
Satu kegiatan detasering per
semester
|
5
|
b. Pencangkokan
|
12.b
|
SK Penugasan
|
Satu kegiatan pencangkokan per
semester
|
4
|
b. Melaksanakan Penelitian
Kriteria, bukti kegiatan, dan batas angka
kepatutan untuk setiap komponen kegiatan dalam Melaksanakan Penelitian adalah
seperti tertera pada Tabel .2
Tabel 2. Komponen
Kegiatan Melaksanakan Penelitian, Kode Komponen, Kriteria, Bukti Kegiatan, dan Batas
Kepatutan
No.
|
Komponen Kegiatan
|
Kode Komponen
|
Kriteria
|
Bukti Kegiatan
|
Batas Kepatutan
|
Angka Kredit
maksimum
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.
|
Menghasilkan karya ilmiah
a. Hasil
penelitian atau hasil pemikiran yang dipubli-kasikan
1). Dalam
bentuk Buku
a). Monograf
|
1.a.1).a).
|
1. Berbentuk buku
2. Diterbitkan
3. Satu hal dalam suatu bidang
ilmu
|
Buku monograf asli
|
1 buku per tahun
|
20
|
b).
Buku referensi
|
1.a.1).b).
|
1. Berbentuk buku
2. Diterbitkan
3. Satu bidang ilmu
|
Buku referensi asli
|
1 buku per tahun
|
40
|
|
2). Dalam
majalah ilmiah
a).
Internasional
|
1.a.2).a)
|
1. Dimuat dalam majalah
ilmiah internasional, atau;
2. Dalam majalah nasional
terakreditasi oleh Ditjen Dikti dinilai setara dengan majalah internasional
|
1. Majalah ilmiah asli (lengkap) atau;
2. Reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli) dilengkapi dengan
cover dan daftar isi jurnal, serta disyahkan oleh Dekan/Ketua Departemen/
Jurusan
|
1 artikel per semester
|
40
|
|
b). Nasional
terakre-
tasi
|
1.a.2).b).
|
Dimuat dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi
|
Majalah ilmiah asli (lengkap)
|
1 artikel per semester
|
25
|
|
c).
Nasional tidak ter-
akreditasi
|
1.a.2).c).
|
Dimuat dalam majalah ilmiah nasional yang tidak terakreditasi
|
Majalah ilmiah asli (lengkap)
|
2 artikel per semester
|
10
|
|
3). Melalui
seminar
a).
Disajikan
1). Internasional
|
1.a.3).a).1)
|
1. Makalah disajikan dalam seminar dan dimuat
dalam prosiding seminar internasional, atau
2. Dimuat dalam buku dalam suatu topik bahasan
tertentu, diterbitkan dan diedarkan secara internasional.
|
1. Prosiding
asli (lengkap), atau fotocopy artikel (makalah) dengan cover dan
daftar isi prosiding, dan sertifikat/bukti penyajian makalah dari Panitia
Seminar
2. Buku
yang memuat artikel yang diusulkan untuik dinilai atau
reprint artikel yang dicetak oleh penerbit (asli)
|
1 makalah per semester
|
15
|
|
2). Nasional
|
1.a.3).a).2)
|
Idem 1) untuk tingkat nasional
|
Idem 1)
untuk tingkat nasional
|
2 makalah per
semester
|
10
|
|
b).
Poster
1). Internasional
|
1.a.3).b).1)
|
1. Poster dipasang/dipamerkan pa-da saat acara
seminar berlang-sung
2. Dimuat dalam prosiding seminar
|
1. Prosiding
asli (lengkap), atau fotocopy poster yang dimuat dalam prosiding
berikut cover dan daftar isi, atau
2. Poster dan
sertifikat keikut-sertaan dari panitia
seminar.
|
1 poster per semester
|
10
|
|
2). Nasional
|
1.a.3).b.2)
|
Idem 1) untuk tingkat
nasional
|
Idem 1) untuk tingkat nasional
|
2 poster per semester
|
5
|
|
4). Dalam
koran/majalah
Populer/umum
|
1.a.4).
|
Dimuat dalam koran/majalah popu-ler/ umum
|
Koran/majalah
populer/umum yang memuat artikel yang diusulkan untuk dinilai
|
Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk Melaksana-kan
Peneltian
|
1
|
|
b. Hasil
penelitian atau hasil pemikiran yang tidak di-publikasikan (tersimpan di
perpustakaan perguruan tinggi)
|
1.b.
|
1. Dibuat dalam bentuk buku atau makalah, baik
untuk tingkat nasional maupun internasional.
2. Buku atau makalah tersimpan di perpustakaan
perguruan tinggi atau ruang baca departemen
|
Buku atau makalah yang telah dibubuhi atau dilampiri bukti
pendokumentasian dari perpus-takaan perguruan tinggi atau departemen.
|
Maksimal 10% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk Melaksana-kan
Peneltian
|
3
|
|
2.
|
Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah
|
2.
|
Hasil terjemahan/saduran dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional.
|
Buku asli terjemahan/saduran
|
1 buku per semester
|
15
|
3.
|
Mengedit/menyunting karya ilmiah
|
3
|
Hasil editing/suntingan dibuat dalam bentuk buku yang diterbitkan dan
diedarkan secara nasional.
|
Buku
asli hasil editing/suntingan
|
1
buku per semester
|
10
|
4.
|
Membuat
rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan.
a.
Internasional
|
4.a.
|
Rancangan
dan karya teknologi di-patenkan oleh instansi yang berwe-nang pada tingkat
internasional.
|
Fotokopi sertifikat/surat kete-rangan paten internasional yang
dilegalisir oleh pimpinan pergu-ruan tingi.
|
1 karya per tahun
|
40
|
b. Nasional
|
4.b.
|
Rancangan dan karya teknologi di-patenkan oleh instansi yang berwe-nang
pada tingkat nasional.
|
Fotokopi sertifikat/surat ketera-ngan paten nasional yang dile-galisir
oleh pimpinan perguruan tinggi.
|
1 karya per
semester
|
40
|
|
5.
|
Membuat rancangan dan karya teknologi yang tidak dipatenkan; rancangan
dan karya seni monumental/ seni pertunjukan; Karya sastra
a. Tingkat Internasional
|
5.a.
|
1. Ada hasil rancangan dan karya teknologi,
rancangan dan karya seni monumental/seni pertun-jukan/karya sastra tingkat
internasional.
2. Mendapat penilaian sejawat yang mempunyai
otoritas pada tingkat internasional.
|
1. Surat keterangan
keberadaan rancangan dan karya tekno-logi, rancangan dan karya se-ni
monumental/seni pertunju-kan/karya sastra tingkat inter-nasional dari pihak
yang ber-kompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Fotokopi surat hasil
penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat inter-nasional yang
dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi.
|
1 karya per
tahun
|
20
|
b. Tingkat Nasional
|
5.b.
|
1. Ada hasil rancangan dan karya teknologi,
rancangan dan karya seni monumental/seni pertun-jukan/karya sastra tingkat
nasional.
2. Mendapat
penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat nasional.
|
1. Surat keterangan
keberadaan rancangan dan karya tekno-logi, rancangan dan karya se-ni
monumental/seni pertunju-kan/karya sastra tingkat inter-nasional dari pihak
yang ber-kompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Fotokopi surat hasil
penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat inter-nasional yang
dilegalisir oleh pimpinan perguruan tinggi
|
1 karya per
tahun
|
15
|
|
c. Tingkat Lokal
|
5.c.
|
I. Ada hasil
rancangan dan karya teknologi,
rancangan dan karya seni monumental/seni pertun-jukan/karya sastra tingkat
daerah
2. Mendapat
penilaian sejawat yang mempunyai otoritas pada tingkat daerah
|
1. Surat keterangan
keberadaan rancangan dan karya tekno-logi, rancangan dan karya se-ni
monumental/seni pertunju-kan/karya sastra tingkat inter-nasional dari pihak
yang ber-kompeten dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi
2. Fotokopi surat hasil penilaian sejawat yang
mempunyai otoritas pada tingkat inter-nasional yang dilegalisir oleh pimpinan
perguruan tinggi
|
1 karya per
tahun
|
10
|
Pengertian istilah yang dipergunakan dalam Tabel 2 adalah sebagai berikut.
1.
Karya ilmiah adalah seluruh hasil karya
kegiatan yang termasuk ke dalam kategori Melaksanakan Penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
yang terdiri atas :
a. Menghasilkan
karya ilmiah
b. Menerjemahkan/menyadur
buku ilmiah
c. Mengedit/menyunting karya ilmiah
d. Membuat
rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan
e. Membuat
rancangan dan karya teknologi, rancangan
dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/karya sastra.
Adapun komponen-komponen kegiatannya
adalah seperti tertera pada Tabel 2.
2. Batas
kepatutan suatu komponen kegiatan dalam Melaksanakan Penelitian adalah rata-rata
jumlah hasil atau besarnya angka kredit maksimal selama periode penilaian yang
dianggap mungkin untuk dihasilkan apabila pelaksanaannya dilakukan dengan
cara-cara kerja yang benar, atau persentase maksimal yang dibenarkan untuk
suatu komponen kegiatan tertentu terhadap angka kredit minimal untuk Melaksanakan
Penelitian yang diperlukan, guna mendapatkan kualitas Melaksanakan Penelitian
seperti yang diharapkan.
3. Monograf
adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya
hanya pada satu hal saja dalam suatu bidang ilmu. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat
sebuah karya ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung
nilai kebaruan (novelty/ies), metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau
teori mutakhir yang lengkap dan jelas, serta ada kesimpulan dan daftar
pustaka. Tulisan harus diterbitkan dan
memenuhi syarat-syarat penerbitan buku yang baik seperti diuraikan pada Butir
5.1.
4. Buku
referensi adalah suatu tulisan dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya
pada satu bidang ilmu. Isi tulisan harus memenuhi syarat-syarat sebuah karya
ilmiah yang utuh, yaitu adanya rumusan masalah yang mengandung nilai kebaruan,
metodologi pemecahan masalah, dukungan data atau teori mutahir yang lengkap dan
jelas, serta ada kesimpulan dan daftar pustaka.
Tulisan harus diterbitkan dan memenuhi syarat-syarat penerbitan buku
yang baik seperti diuraikan pada Butir 5.1.
5. Hasil
penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan adalah hasil penelitian
atau hasil pemikiran yang dimuat dalam bentuk buku yang memiliki ISBN, atau
majalah ilmiah yang memiliki ISSN (internasional, nasional terakreditasi,
nasional tidak terakreditasi), atau prosiding seminar yang memiliki ISBN atau
ISSN, atau majalah populer, atau koran.
5.1.
Buku yang dimaksud dalam butir 5 adalah
buku yang selain memiliki ISBN juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman
cetak (menurut format UNESCO).
b. Ukuran : minimal 15,5 cm x 23 cm.
c.
Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi.
d. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
5.2. Berkala
ilmiah atau majalah ilmiah yang selanjutnya disebut sebagai majalah ilmiah
adalah bentuk terbitan yang berfungsi meregistrasi kegiatan kecendekiaan,
mensertifikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah minimum, mendiseminasikannya
secara meluas kepada khalayak ramai, dan mengarsipkan semua temuan hasil
kegiatan kecendekiaan ilmuwan dan pandit yang dimuatnya.
Majalah ilmiah terdiri atas:
1. Majalah ilmiah internasional bereputasi.
2. Majalah ilmiah nasional terakreditasi.
3. Majalah ilmiah nasional tidak
terakreditasi.
5.3 Majalah ilmiah nasional adalah majalah
yang selain memiliki ISSN juga memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan
hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu
tertentu.
b. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti
yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
c. Diterbitkan oleh Badan
Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
d. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia
dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
e. Mempunyai dewan redaksi yang terdiri dari para
ahli dalam bidangnya.
f. Diedarkan
secara nasional.
5.4. Majalah
ilmiah internasional adalah majalah ilmiah yang terbit pada Negara lain yang
memiliki reputasi yang tidak diragukan atau majalah ilmiah nasional
terakreditasi yang menurut penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
disamakan dengan majalah ilmiah internasional yaitu yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a. Editorial Board (Dewan Redaksi) adalah pakar
dibidangnya dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara
masing-masing.
b. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa PBB
(Inggris, Perancis, Arab, Rusia, dan Cina) dan artikel ilmiah berasal dari
penulis berbagai negara.
c. Terbit
secara teratur atau berkesinambungan serta beredar di berbagai negara.
5.5.
Majalah ilmiah nasional terakreditasi
adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai majalah ilmiah nasional
dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
yang dibuktikan dengan surat penetapan hasil akreditasi dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi dan dengan masa berlaku hasil akreditasi yang
sesuai.
5.6.
Majalah ilmiah nasional tidak
terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memiliki ISSN tetapi tidak mendapat
status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
5.7. Prosiding
seminar atau pertemuan ilmiah lainnya adalah buku yang selain memiliki ISBN
atau ISSN juga memenuhi kriteria:
a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau
lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai.
b. Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya
secara nasional.
5.8.
Koran/majalah populer/majalah umum adalah
koran/majalah populer/majalah umum yang memenuhi syarat-syarat penerbitan untuk
setiap kategori media penerbitan tersebut, diterbitkan secara reguler dan
diedarkan serendah-rendahnya pada wilayah kabupaten/kota.
6. Hasil
penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan adalah hasil
penelitian atau hasil pemikiran dalam bentuk buku yang tidak diterbitkan atau
makalah yang disajikan dalam suatu forum ilmiah tetapi tidak diterbitkan dan
terdokumentasikan di perpustakaan perguruan tinggi atau departemen, setelah
mendapatkan rekomendasi dari seorang Guru Besar atau pakar di bidangnya.
7. Menterjemahkan/menyadur
buku ilmiah adalah menterjemahkan/menyadur buku ilmiah dalam bahasa asing ke
dalam Bahasa Indonesia atau sebaliknya yang diterbit-kan dan diedarkan secara
nasional dalam bentuk buku.
8. Mengedit/menyunting
buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah orang lain
untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diterbitkan serta diedarkan secara
nasional dalam bentuk buku.
9. Membuat rancangan dan karya teknologi yang
dipatenkan adalah membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di
bidang teknologi yang dipatenkan yakni mendapat sertifikasi hak cipta/hak
intelektual secara paten dari badan atau instansi yang berwenang pada tingkat :
a.
Internasional adalah mendapat
sertifikasi hal cipta/hak intelektual dari badan atau instansi yang berwenang
untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat sertifikasi hak
cipta/hak intelektual dari badan atau instansi yang berwenang untuk tingkat
nasional.
10. Membuat rancangan dan karya teknologi adalah
membuat rancangan yang sekaligus menghasilkan karya
a.
Internasional adalah mendapat penilaian
sejawat yang mempunyai otoritas untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat penilaian sejawat
yang mempunyai otoritas untuk tingkat nasional.
c. Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang
mempunyai otoritas untuk tingkat daerah.
11. Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni
pertunjukan adalah rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang
seni monumental/seni pertunjukan.
a.
Rancangan dan karya seni monumental
adalah rancangan dan karya seni yang mempunyai nilai abadi/berlaku aspek
monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti patung, candi,
dll. Karya seni rupa, seni kriya, seni
pertunjukan dan karya desain sepanjang memiliki nilai monumental baru,
tergolong ke dalam karya seni monumental.
b. Rancangan dan karya seni rupa adalah
rancangan dan karya seni murni yang mempunyai nilai estetik tinggi, seperti
seni patung, seni lukis, seni pahat, seni keramik, seni fotografi, dll.
c. Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan
dan karya seni yang mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan
tangan, seperti membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak, dll.
d. Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah
rancangan dan karya seni yang dalam penikmatannya melalui pedalangan, teater,
dll.
e. Karya desain adalah bagian dari karya seni
rupa yang diaplikasikan kepada benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai
nilai guna, seperti desain komunikasi
visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri tekstil,
dll.
12. Karya
sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah pengembangan
sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh pakar sastra ataupun seniman
serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi.
13. Prosiding
yang dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat buku ilmiah yang
dipublikasikan, yaitu:
a. Untuk Prosiding Seminar Nasional
1). Memuat makalah lengkap
2). Ditulis dalam Bahasa Indonesia
3). Ada editor yang sesuai dengan bidang ilmunya
4). Memiliki ISBN
5). Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang
bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian
b. Untuk Prosiding Seminar Internasional
1). Ditulis dalam bahasa resmi PBB (Inggris,
Perancis, Rusia, Arab, Cina)
2). Ada editor yang berasal dari berbagai negara
3). Penulis berasal dari berbagai negara
4). Memiliki ISBN
5). Diterbitkan oleh lembaga ilmiah yang
bereputasi, yaitu organisasi profesi, perguruan tinggi, lembaga penelitian
Selain komponen kegiatan Melaksanakan
Penelitian seperti tertera pada Tabel 2, beberapa komponen kegiatan tambahan
yang diakui sebagai komponen kegiatan Melaksanakan Penelitian yang baru adalah
sebagai berikut :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
(e-journal) yang bereputasi disetarakan dengan artikel yang dimuat dalam jurnal
ilmiah nasional terakreditasi.
Syarat-syarat untuk jurnal elektronik sama
dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi.
Bukti artikel yang dimuat dalam jurnal
elektronik harus berupa print-out artikel dan dilengkapi print-out identitas
jurnal elektronik yang memuat ciri-ciri yang diperlukan sebagai jurnal elektronik
yang bereputasi (cover, editorial board, daftar isi, ISSN, penerbit).
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan dan
berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis
ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding.
3. Jurnal ilmiah yang walaupun ditulis dalam
Bahasa Resmi PBB akan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah
internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
4. Hasil penelitian/pemikiran yang disajikan
dalam seminar/simposiun/lokakarya, tetapi tidak dimuat dalam prosiding yang
dipublikasikan bernilai angka kredit maksimal:
a. Internasional = 5
b. Nasional =
3
5. Hasil
penelitian/pemikiran yang tidak disajikan dalam seminar/simposiun/lokakarya,
tetapi dimuat dalam prosiding yang dipublikasikan, bernilai angka kredit
maksimal:
a. Internasional = 10
b. Nasional = 5
6. Jurnal ilmiah internasional edisi
khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/suplemen
yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya
bernilai angka kredit maksimal:
a. Internasional = 15
b. Nasional = 10
Publikasi sebagaimana tersebut pada butir
2 s/d 6 tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan khusus kenaikan
jabatan akademik dalam kurun waktu 1 s/d 3 tahun dan untuk kenaikan ke Guru
Besar.
7. Kriteria untuk seminar/simposium/lokakarya
internasional dan nasional adalah sebagai berikut:
a. Internasional
1)
Diselenggarakan
oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
2)
Steering
committee terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai negara.
3)
Bahasa
pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, China,
Arab, Rusia)
4)
Pemakalah
dan peserta berasal dari berbagai negara
b. Nasional
1) Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau
perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang bereputasi.
2) Steering
commitee yang terdiri dari para pakar
3) Bahasa
pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia
4) Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai
perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional.
Dari proses penilaian yang dilakukan oleh Tim
Penilai Pusat selama ini, beberapa kekuranglengkapan dan kekeliruan bukti untuk
butir-butir kegiatan dalam sub unsur Melaksanakan Penelitian adalah seperti
tertera pada Tabel 3.
Tabel 3. Beberapa
Contoh Bentuk Bukti yang Dilampirkan oleh Dosen Dalam Rangka Penilaian Karya
Ilmiah Dosen yang Tidak Memenuhi Kriteria Melaksanakan Penelitian (Komponen B
Tridharma Perguruan Tinggi)
No.
|
Bukti yang Dilampirkan
|
Frekuensi
|
Komponen yg Diusulkan
|
Keterangan
|
Rekomendasi Penyempurnaan atau Tindak Lanjut
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
a. Buku Ajar
b. Diktat
c. Modul
|
Sering
|
1.a.1).b).
Atau
1.b.
|
Buku ajar, Diktat dan Modul tidak dapat dinilai untuk komponen
Melaksanakan Penelitian (B)
|
Dapat diusulkan untuk Kegiatan Pendidikan (A)
|
2
|
Buku Petunjuk Praktis dalam Penerapan Teknologi Tertentu
|
Sering
|
1.a.1).a).
Atau
1.b.
|
Buku Petunjuk Praktis dalam Penerapan Teknologi Tertentu tidak termasuk
ke da-lam kategori Melaksanakan Penelitian (B)
|
Dapat diusulkan untuk Kegiat-an Pengabdian Kepada Masyarakat (C)
|
3
|
a. Disertasi (asli)
b. Tesis (asli)
|
Jarang
|
1.b.
|
Disertasi dan Tesis merupakan bagian dari syarat untuk kelulusan
pendidikan Doktor/ S3 dan Magister/S2
|
Tidak diusulkan
|
4
|
Disertasi yang dipublika-sikan
|
Sering
|
1.a.1).a).
|
Disertasi (asli) yang dipublikasikan dikategorikan sama dengan Disertasi
|
Untuk dapat diusulkan menjadi karya ilmiah yang dipublikasi-kan, materi
Disertasi ditulis ulang menjadi tulisan hasil penelitian yang diterbitkan
dalam jurnal ilmiah, atau berupa buku dengan format baru yang diterbitkan
|
5
|
a. Buku laporan hasil penelitian yang tidak dipublikasikan
tanpa bukti pendokumen-tasian
b. Makalah yang
tidak dipublikasikan tanpa bukti pendokumen-tasian
|
Sangat Sering
|
1.b.
|
Untuk dapat dinilai sebagai karya ilmiah, buku atau makalah yang tidak
dipublikasikan harus dibubuhi atau dilampiri bukti pendokumentasian dari
perpustakaan perguruan tinggi atau jurusan/departemen
|
Bubuhi atau lampiri bukti pendokumentasian dari perpustakaan perguruan
tinggi atau jurusan/departemen.
|
6
|
Terjemahan buku atau artikel ilmiah untuk bahan kuliah yang tidak
diterbitkan
|
Sering
|
2.
|
Untuk dapat dinilai sebagai karya ilmiah, hasil terjemahan harus
diterbitkan dan diedarkan secara nasional
|
1. Dapat diusulkan sebagai
modul kuliah pada Kegiat-an Pendidikan (A), atau
2. Hasil terjemahan diterbit-kan
|
7
|
GBPP mata kuliah
|
Jarang
|
1.b.
|
GBPP merupakan kelengkapan yang harus dibuat dalam penyelenggaraan suatu
mata kuliah, bukan merupakan karya ilmiah hasil penelitian
|
Tidak
diusulkan
|
8
|
a. Abstrak makalah
b. Ringkasan laporan
penelitian
|
Sering
|
1.a.3).a.1).
Atau
1.a.3).a.2).
Atau 1.a.2).c).
|
Abstrak saja atau Ringkasan saja tidak termasuk dalam kategori karya
ilmiah yang berdiri sendiri, karena merupakan bagian dari makalah atau buku
laporan penelitian
|
Lengkapi dengan makalah yang lengkap atau buku laporan penelitian yang
lengkap
|
9
|
Fotokopi artikel pada jurnal ilmiah.
|
Sering
|
1.a.2).a). atau 1.a.2).b). atau 1.a.2).c).
|
Bukti karya ilmiah yang dimuat dalam jurnal dapat berupa jurnal aslinya,
atau reprint artikel asli.
|
Lampirkan jurnal aslinya, atau reprint artikel yang dicetak oleh penerbit
(asli).
|
10
|
Makalah atau buku la-poran penelitian tanpa identitas waktu dan tujuan
penulisan/pem-buatan
|
Sering
|
1.b.
|
Setiap karya ilmiah harus jelas tujuan pembuatannya (ditulis dalam rangka
apa, untuk memenuhi apa) dan waktu (tahun) pembuatannya
|
1. Lengkapi identitas (tujuan dan waktu
pembuatannya)
2. Bubuhi atau lampirkan buk-ti
pendokumentasian dari perpustakaan perguruan tinggi atau Departemen
|
Keterangan
: Ukuran
frekuensi secara kualitatif adalah sebagai berikut :
1.
Sangat Sering = ditemukan setiap kali
periode penilaian dengan kasus lebih dari satu
2. Sering = ditemukan
hampir pada setiap periode penilaian
3.
Jarang = ditemukan pada 1 – 2
periode penilaian
c. Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Komponen kegiatan dalam Melaksanakan
Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri dari :
1.
Menduduki
jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah:
a.
Pejabat
Negara, atau
b.
Pejabat
Struktural
yang harus dibebaskan dari
jabatan organiknya, yang ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Melaksanakan
pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat adalah mengembangkan hasil pendidikan dan penelitian melalui praktek
nyata di lapangan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat
3.
Memberi
latihan, penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat, baik sesuai dengan
bidang ilmunya maupun di luar bidang ilmunya, baik kepada masyarakat umum,
maupun masyarakat kampus (dosen, mahasiswa dan tenaga non dosen)
4.
Memberi
pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan adalah memberikan konsultasi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik berdasarkan keahlian yang dimiliki,
penugasan dari lembaga perguruan tinggi atau berdasarkan fungsi jabatan.
5.
Membuat/menulis
karya pengabdian pada masyarakat adalah membuat tulisan mengenai cara-cara
melaksanakan atau mengembangkan sesuatu untuk dimanfaatkan oleh masyarakat,
baik dalam bidang ilmunya maupun diluar bidang ilmunya yang tidak
dipublikasikan.
Adapun batas
maksimum dan batas minimum kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan
adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan
fungsional dosen yang diusulkan.
Angka kredit minimal 0,5, akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat
menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan.
Komentar
Posting Komentar